ANALISIS PERJANJIAN KONTRAK KERJA

    Surat kontrak kerja merupakan salah satu dari jenis surat resmi lain. Kepentingan surat kontrak kerja tidak hanya pada sebuah kontrak kerja tetapi juga dibutuhkan untuk banyak kepentingan, seperti hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan, atau perusahaan dengan perusahaan lainnya. Dalam surat kontrak kerja tersebut beirisi kesepakatan bersama, itulah yang kemudian mengikat para pihak yang melakukan perjanjian. Dalam surat kontrak kerja tersebut terdapat aturan-aturan dan tata tertib dari pihak perusahaan yang harus dipenuhi dan ditaati, sehingga muncul akibat sebagai perbuatan hukum. Dengan demikian suatu perjanjian itu sifatnya mengikat kedua belah pihak, atau lebih yang saling bekerjasama untuk suatu tindakan dalam kurun waktu tertentu
    Sebelum suatu perusahaan, baik itu perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah memutuskan untuk membentuk suatu kerjasama (aliansi) dengan ppihak lain maka langkah penting yang harus dilakukan perusahaan adalah melakukan analisis terhadap pemilihan mitra usahanya yaitu dengan instrumen keserasian, kemampuan dan komitmen.
  1. Keserasian sangat bernilai penting dalam membangun kemitraan secara sederhana. Kemitraan dapat dilukiskan sebagai kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan dan perbedaan yang dibawa oleh masing-masing perusahaan yang beraliansi. Cara paling mudah untuk mendapatkan mitra yang serasi adalah dengan mengamati dan menganalisa pengalaman kerjasama yang pernah dilakukan oleh calon mitrayang bersangkutan. Dua faktor utama untuk mendapatkan kriteria keserasian dari mitra adalah; faktor fisik calon mitra (hard factors), yakni segala yang berkaitan dengan hubungan interdependensi dan cara berbagai operasi. Kedua adalah faktor manusia (soft factors).
  2. Kemampuan adalah kemampuan untuk memberikan kontribusi kekuatan dari sumber daya yang komplementer untuk beraliansi. Untuk melihat kemampuan dari calon mitra yang kita akan ajak bekerjasama adalah dengan membentuk tim ahli untuk menangani studi kelayakan dari setiap kandidat.
  3. Komitmen diperlukan untuk memperkuat dasar kerjasama atas ketersediaan kemampuan dan keserasian dengan calon mitra. Tanpa ada komitmen bersama untuk menginvestasikan waktu, energi, dan sumber daya maka peluang untuk berhasil akan cepat.

   Melihat ketiga hal tersebut telah terpenuhi, baik dari sisi PT. Panarub Dwikarya maupun dari sisi pihak PT. Indo Kompresigma, maka disepakatilah kerjasama untuk melakukan aktifitas tertentu.
Analisis Perjanjian Kontrak Kerja
  1. Subjek dan Objek

Dalam KUHPerdata tentang perikatan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat (pasal 1320 KUHPerdata)
Kesepakatan yang mengikatkan dirinya
Sepakat dalam hal ini adalah persetujuan antara pihak-pihak untuk melakukan perjanjian. Dalam perjanjian kontrak kerja diatas, telah terjadi :
Kesepakatan antar pihaknya yaitu Erwan Suryadi sebagai Manager Engineering PT. Panarub Dwikarya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Panarub Dwikarya sebagai pihak pertama dengan Sarman sebagai Manager PT. Indo Kompresigma dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Indo Kompresigma yang selanjutnya akan disebut sebagai pihak kedua.
Syarat kesepakatan ini, bersama-sama dengan syarat kewenangan berbuat, merupakan syarat obyektif dari kontrak.
Tidak ada unsur paksaan, penipuan, dan kesilapan untuk mencapai kesepakatan diatas.
Kecakapan berbuat dari para pihak
Dari ketentuan pasal 1330 KUHPerdata, maka syarat sahnya perjanjian yaitu kecakapan berbuat dari pihak telah dipenuhi. Semua pihak telah dewasa, tidak dibawah pengampuan, laki-laki, serta tidak dilarang Undang-undang untuk melakukan perbuatan tertentu.
2. Suatu hal tertentu
Perihal tertentu adalah perihal yang merupakan obyek dari suatu kontrak. Jadi dalam perjanjian kontrak kerja ini adalah berupa mesin compressor dan jasa perbaikan mesin compressor.

3.Sebab yang halal
Sebab yang halal adalah sebab mengapa kontrak itu dibuat (harus halal). Dari contoh surat perjanjian kontrak diatas, sebab dilakukan perjannian antara lain untuk :
Agar compressor di PT. Panarub Dwikarya bisa digunakan dengan layak sehingga bisa mendukung kelancaran produksi di PT. Panarub Dwikarya.
Agar PT. Indo Kompresigma memperoleh manfaat financial secara perhitungan bisnis.
Agar PT. Indo Kompresigma bisa mengembangkan SDMnya dibidang jasa perbaikan compressor.
Menurut Unsur Essensial, Naturalia, dan Aksidential
Unsur Essensial
Bagian ini merupakan sifat yang harus ada dalam perjanjian yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta. Unsur-unsur essensial yang terdapat dalam surat perjanjian kontrak kerja ini antara lain :
Adanya pihak pertama yaitu Erwan Suryadi dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Panarub Dwikarya.
Adanya pihak kedua yaitu Sarman dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Indo Kompresigma.
Adanya objek perjanjian berupa mesin compressor dan jasa perbaikan compressor.
Unsur Naturalian
Bagian ini merupakan sifat bawaan perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian :
Menjamin tidak ada cacat benda yang dijadikan objek
Waktu perjanjian ditandatangani pada 13 Juni 2017
Unsur Acandetalia
Bagian ini merupakan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas dipernajikan oleh para pihak.
Jenis Perjanjian
Dalam perjanjian kontrak kerja diatas termasuk kontrak timbal balik tidak sempurna. Kontrak timbal balik ini dilihat dari hak dan kewajiban para pihak. Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban pokok. Sedangkan kontrak timbal balik tidak sempurna ini menimbulkan kewajiban pokok bagi satu pihak. Sedangkan lainnya wajib melakukan sesuatu. Disini tampak ada prestasi-prestasi seimbang satu sama lain. Perjanjian kontrak kerja antara PT. Panarub Dwikarya dan PT. Indo Kompresigma ini nampak kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Indo Kompresigma lebih dominan.
Prestasi
Menurut pasal 1234 KUHPerdata wujud prestasi ada tiga, yaitu:
Memberikan sesuatu
Berbuat sesuatu
Tidak berbuat sesuatu
Perjanjian antara PT. Panarub Dwikarya dengan PT. Indo Kompresigma termasuk dalam perjanjian yang obyeknya berbuat sesuatu, dimana debitur wajib melakukan perbuatan tertentu yang telah diterapkan dalam perjanjian kontrak kerja yaitu dengan memperbaiki compressor yang ada pada PT. Panarub Dwikarya.
4.Wanprestasi 
Bentuk-bentuk wanprestasi itu sendiri terbagi menjadi tiga yaitu :
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
Memenuhi prestasi tapi tidak tepat waktunya
Memenuhi prestasi tapi tidak sesuai/ keliru.
Wanprestasi yang dilakukan PT. Indo Kompresigma sebagai pihak kedua termasuk dalam wanprestasi memenuhi prestasi tapi tidak sesuai/ keliru. Ketika sudah perbaikan screm mesin compressor terjadi human error yang salah dalam menggunakan pelumas oli yang dipakai sebelumnya, sehingga terjadi kegagalan yang mengakibatkan kerusakan pada screm compressor.
Resiko 
Secara umum resiko diartikan sebagai tanggungjawab seseorang sebagai akibat dari perbuatannya. Persoalan resiko diatur dalam pasal 1237 KUHPerdata. Diluar dari ketentuan pasal 1237 KUHPerdata, persoalan resiko dibedakan dalam :
Resiko pada perjanjian sepihak
Resiko pada perjanjian timbal balik
Akibat dari human error yang dilakukan PT. Indo Kompresigma maka pihak PT. Indo Kompresigma bertanggungjawab untuk memperbaiki screm compressor yang mengalami kerusakan dengan membawa screm compressor tersebut ketempat perbaikan yang mendukung perbaikan screm compressor yang rusak.
5.Keadaan Memaksa (Overmacht)
Overmacht adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada diluar kekuasaannya. Keadaan memaksa dalam perjanjian kontrak kerja ini, dimana ketika telah terjadi resiko yang disebabkan adanya human error oleh pihak PT. Indo Kompresigma maka pihak tersebut bertanggungjawab penuh terhadap kerusakan srem compressor dengan memperbaiki, setelah diperbaiki screm pada compressor mengalami trouble kembali dalam artian viskositas pelumas berbeda sehingga screm mengalami kerusakan. Setelah dianalisa penyebab screm mengalami kerusakan kembali ternyata hal ini disebabkan karena perbedaan tipe untuk jenis pelumas. Hal ini bukan merupakan kesalahan pihak PT. Indo Kompresigma karena pelumas yang dipakai disediakan oleh PT. Panarub Dwikarya. Dengan adanya overmacht ini menimbulkan suatu akibat hukum yakni :
PT. Panarub Dwikarya sebagai kreditor tidak dapat meminta pemenuhan prestasi kepada PT. Indo Kompresigma debagai debitur.
PT. Indo Kompresigma tidak dapat dinyatakan lalai lagi terhadap kerusakan kedua screm compressor.
Resiko tidak beralih kepada PT. Indo Kompresigma, dimana PT. Indo Kompresigma tidak bertanggungjawab atas kerusakan kedua kalinya pada screm compressor.
6. Hak dan Kewajiban yang paling Dominan
Karena perjnajian ini termasuk dalam kontrak timbal balik yang tidak sempurna, maka hak yang lebih dominan ada pada PT. Panarub Dwikarya, dan kewajiban yang lebih dominan ada pada PT. Indo Kompresigma. Itu berarti PT. Panarub Dwikarya lebih dominan mendapatkan haknya atas kewajiban-kewajiban yang dpenuhi oleh PT. Indo Kompresigma.
Penyelesaian Sengketa
Screm compressor yang rusak atas kesalahan PT. Panarub Dwikarya sebagai pihak yang menyediakan pelumas dibantu oleh pihak PT. Indo Kompresigma walaupun hal itu bukan kesalahan dan tanggungjawab PT. Indo Kompresigma.
PT. Panarub Dwikarya bertanggungjawab penuh atas kesalahan pemakaian pelumas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI MORAL PROFESI HUKUM

REALISME HUKUM

ANALISIS RECHTVINDING OLEH HAKIM PADA PUTUSAN MK NOMOR. 21/PUU-XII/2014