APA ITU PUTUSAN DISPARITAS?

          Dalam suatu kasus yang sama, hukum tidak boleh dibenarkan untuk menerapkan peraturan yang berbeda. Dalam ilmu hukum biasa dikenal dengan disparitas (disparity of sentencing). Artinya suatu kasus hukum yang sama, harus juga diterapkan peraturan yang sama. Selain untuk menghindarkan dari diskriminasi yang harus dirasakan oleh para pelaku, menggugat ketidakadilan publik juga memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat (edukasi).Akibat menerapkan suatu peraturan yang berbeda-beda, maka publik akan kesulitan memahami tindak pidana yang terjadi. Apakah tindak pidana tertentu, masuk kedalam hukum administrasi negara ataupun peraturan lainnya.
        Terjadinya disparitas pidana tentu tidak lepas dari ketentuan hukum pidana sendiri yang memberikan kebebasan penuh kepada hakim untuk memilih jenis pidana (strafsoort) yang dikehendaki. KUHP kita menganut sistem alternatif hukuman, misalnya, antara pidana penjara, pidana kurungan, dan denda. Di sini, hakim bisa saja menekankan pada pidana penjara ketimbang denda, atau sebaliknya. Di samping itu, disparitas kian berpeluang terjadi ketika hakim bebas menentukan berat ringannya pidana (strafmaat) yang akan dijatuhkan. Sebab, undang-undang hanya mengatur mengenai pidana maksimum dan minimum, bukan pidana yang pas.

       Secara ideologi, menurut aliran modern, disparitas pidana memang dapat dibenarkan asal masing-masing kasus yang sejenis itu memiliki dasar pembenar yang jelas dan transparan. Namun disparitas yang tidak mempunyai dasar yang kuat (legal reasing), maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

       Disparitas putusan hakim pidana adalah masalah yang telah lama menjadi pusat perhatian kalangan akademisi, pemerhati dan praktisi hukum. Disparitas putusan dianggap sebagai isu yang mengganggu dalam sistem peradilan pidana terpadu, dan praktek disparitas tak hanya ditemukan di Indonesia. Ia bersifat universal dan ditemukan di banyak negara.

       Disparitas putusan mungkin saja ikut berpengaruh pada cara pandang dan penilaian masyarakat terhadap peradilan. Ia dapat dilihat sebagai wujud ketidakadilan yang mengganggu. Tetapi apa sebenarnya disparitas putusan itu? Dalam bukunya Sentencing and Criminal Justice (2005: 72), Andrew  Ashworth mengatakan disparitas putusan tak bisa dilepaskan dari diskresi hakim menjatuhkan hukuman dalam suatu perkara pidana.

         Di Indonesia, disparitas hukuman juga sering dihubungkan dengan independensi hakim. Model pemidanaan yang diatur dalam perundang-undangan (perumusan sanksi pidana maksimal) juga ikut memberi andil. Dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak boleh diintervensi pihak manapun. UU No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim juga wajib mempertimbangkan sifat bak dan jahat pada diri terdakwa.

          Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo (2003: 7) menyatakan disparitas putusan berkenaan dengan perbedaan penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa atau setara keseriusannya, tanpa alasan atau pembenaran yang jelas.

Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan. Tetapi pada akhirnya hakimlah yang paling menentukan terjadinya disparitas. Misalnya, ada dua orang yang melakukan tindakan pencurian dengan cara yang sama dan akibat yang hampir sama. Meskipun hakim sama-sama menggunakan pasal 362 KUHP, bisa jadi hukuman yang dijatuhkan berbeda.

     Namun independensi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bukan tanpa batas. Eva Achjani Zulfa, dalam buku Pergeseran Paradigma Pemidanaan  (2011: 33), mengatakan ada asas nulla poena sine lege yang memberi batas kepada hakim untuk memutuskan sanksi pidana berdasarkan takaran yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun ada takaran, masalah disparitas akan tetap terjadi karena jarak antara sanksi pidana minimal dan maksimal dalam takaran itu terlampau besar.

  Proses pembentukan peraturan perundang-undangan ikut berpengaruh karena ketiadaan standar merumuskan sanksi pidana. Disparitas putusan sejak awal ‘dimungkinkan’ karena aturan hukum yang disusun pemerintah dan DPR membuka ruang untuk itu.

         Menghapuskan sama sekali perbedaan putusan hakim untuk kasus yang mirip tak mungkin dilakukan. Selama ini, upaya yang dilakukan adalah meminimalisir disparitas dengan cara antara lain membuat pedoman pemidanaan (sentencing guidelines). Amerika Serikat, Finlandia, Swedia dan Selandia Baru termasuk negara yang sudah mengadopsi dan menerapkan pedoman pemidanaan tersebut.

     Hakim-hakim Indonesia pun sebenarnya sudah menyadari persoalan disparitas itu. Meskipun berat ringannya hukuman menjadi wewenang hakim tingkat pertama dan banding, tetapi dalam beberapa putusan, hakim agung mengoreksi vonis itu dengan alasan pemidanaan yang tidak proporsional.

      Sekadar contoh bolehlah disebut putusan Mahkamah Agung  No. 662K/Pid/1992 (JPU vs Abdullah bib Tatoto dkk), dan putusan No. 1168 K/Pid/2000 (JPU vs Margono Kusuma Widagdo dan Sri Endah Soekardi). Dalam dua putusan ini, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan karena menaikkan hukuman penjara tanpa pertimbangan dan alasan yang cukup terperinci. Dalam putusan kedua, misalnya, Mahkamah Agung melihat disparitas hukuman antara yang hanya turut serta dengan pelaku utama mengedarkan uang palsu.

     Rujukan lain yang menyinggung langsung pemidanaan yang tidak proporsional adalah putusan MA No. 143K/Pid/1993. Majelis hakim agung dipimpin M. Yahya Harahap mempertimbangkan bahwa pada dasarnya berat ringannya hukuman adalah kewenangan judex facti. Pemidanaan dapat menjadi kewenangan hakim tingkat kasasi jika pidana yang dijatuhkan tidak sesuai dengan cara melakukan tindak pidana dikaitkan dengan luasnya dampak yang diakibatkan perbuatan terdakwa. Begitu pula jika pidana yang dijatuhkan tidak memenuhi tujuan penegakan hukum pidana sebagai tindakan edukasi, koreksi, prevensi dan represi bagi masyarakat dan pelaku.

      “Meskipun tujuan pemidanaan terhadap seseorang bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut harus benar-benar proporsional dengan prinsip edukasi, koreksi, prevensi dan represi,” demikian penggalan pertimbangan majelis hakim agung.

      Penjatuhan hukuman yang proporsional adalah penjatuhan hukuman yang ‘sesuai dengan tingkat keseriusan kejahatan yang dilakukan. Pada intinya, proporsionalitas mensyaratkan skala nilai untuk menimbang dan menilai berat ringannya pidana dikaitkan dengan tindak pidananya. Nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat sert5a budaya cenderung menjadi determinan dalam menentukan peringkat sanksi yang dipandang patut dan tepat dalam konteks historis tertentu (Harkrisnowo, 2003: 12). Penelusuran Harkristuti Harkrisnowo menemukan fakta bahwa asas proporsionalitas sudah dirumuskan pada kitab-kitab hukum zaman Indonesia kuno.

       Menurut Eva Achjani Zulfa (2011: 37-38), ide tentang penjatuhan pidana yang proporsional berkembang menjadi gagasan untuk membuat suatu pedoman pemidanaan yang mampu mereduksi subjektivitas hakim dalam memutus perkara.

   Diskresi hakim sangat mungkin disalahgunakan Sehingga pedoman pemidanaan dianggap sebagai jalan terbaik membatasi kebebasan hakim. Pedoman pemidanaan itu, kata Asworth (2005: 101), harus ‘a strong and restrictive guideline’.

      KUHP sebenarnya sudah memuat sejumlah pedoman, seperti Pasal 14a, pasal 63-71, dan Pasal 30. Selain itu, RUU KUHP sudah guidelines yang wajib dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan, yaitu: kesalahan pembuat tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pembuat tindak pidana, apakah tindak pidana dilakukan berencana, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku setelah melakukan tindak pidana, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan korban atau keluarga korban, maaf dari korban/keluarga, dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI MORAL PROFESI HUKUM

PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PT  MARIMAS TERHADAP KETENTUAN DALAM UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

STRATIFIKASI SOSIAL DALAM FENOMENA OJEK ONLINE