PENGANTAR KRIMINOLOGI

A. Definisi Kriminologi

Secara Etimologis, kriminologi ( criminology ) berasal dari kata crime ( kejahatan)  dan logos (ilmu). Dengan demikian, Kriminologi berarti  ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Adapun pengertian Kriminologi menurut Para Ahli yaitu :

1. W.A Bonger 

Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.

2. E.H. Sutherland 

Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.

3. Wood 

Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.

4. Noach 

Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.

5. Walter Reckless 

Kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.

6. Mr. Paul Moedigdo

Kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia. Berbagai ilmu disini menunjukkan kriminologi belum merupakan ilmu yang berdiri sendiri”.


B.Istilah-istilah ( Penamaan) Kriminologi

Inggris                   = Criminology

Jerman                   = Kriminologie


C.Tujuan Kriminologi

1. Memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang baik dan lebih-lebih menghindarinya.

2. Mengantisipasi dan bereaksi terhadap semua kebijakan di lapangan hukum pidana, sehingga dengan demikian dapat dicegah kemungkinan timbulnya akibat-akibat yang merugikan, baik segi si pelaku,korban, maupun masyarakat secara keseluruhan.

3. Mempelajari kejahatan,sehingga menjadi misi kriminologi adalah :

a. Apa yang dirumuskan sebagai kejahatan dan fenomenanya yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, kejahatan apa dan siapa penjahatnya merupakan bahan penelitian para kriminolog;

b. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya atau dilakukannya kejahatan.

4. Menjabarkan identitas kriminalitas dan kausa kriminologisnya untuk dimanfaatkan bagi perencanaan pembangunan social pada era pembangunan dewasa ini dan di masa mendatang.


D. Hubungan Kriminologi dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya

Adapun ilmu bantu dalam Kriminologi meliputi:

a. Ilmu Filsafat 

   Filsafat yang mempersoalkan hakekat manusia sebagai makhluk yang tidak sejajar dengan makhluk lain disebut ''Antropologi Filsafat''. Antropologi Filsafat yang menentukan manusia berbeda dengan hewan. Karena itu,hewan tidak pernah akan bertindak jahat karena untuk menentukan sesuatu yang jahat,harus ada norma serta harus ada kesadaran. Hewan tidak bernorma dan tidak berkesadaran sehingga pasal-pasal KUHP tidak diberlakukan.

b. Sosiologi Kriminal

    Sosiolohi kriminal mempelajari faktor sosial yang menyebabkan timbulnya serta reaksi masyarakat dan akibat kejahatan .keadaan sosial dan ekonomi yang buruk menimbulkan kejahatan. ilmu ini berkembang dalam kriminologi sehingga melahirkan madzab lingkungan yang dirintis oleh Perancis.

c. Antropologi Kriminal

Ilmu ini menginstrodusir sebab-sebab kejahatan karena kelaian anatomis yang dibawah sejak lahir. Dengan demikian penjahat adalah salah satu jenis homosapieus yang dapat ditentukan secara anatomis ilmu ini meneliti sebab-sebab kejahatan terletak pada tengkorak, tengkorak yang abnormal melakukan perbuatan jahat dan melahirkan madzab autropologi.

d.  Psychologi Kriminal

Ilmu ini meneliti sebab kejahatan terletak pada penyimpanan kejiwaan, meneliti relasi watak,penyakit (jiwa) dengan bentuk kejahatan, serta situasi Psikologis yang mempengaruhi tindakan jahat juga meneliti aspek psikis dari para oknum yang terlibat dalam persidangan (jaksa,hakim,panitera,terdakwa).

e. Paenologi

Paenologi membahas timbulnya dan pertumbuhan hukum, arti hukuman serta faedah hukuman.

f. Neuro Pathologi Kriminal

Ilmu ini meneliti penyimpangan syaraf terhadap timbulnya kejahatan. Ahli yang bergerak dibidang ini berpendapat ketidak beresan susunan urat syaraf mendorong seseorang untuk berbuat jahat.


E.  Ruang Lingkup Kriminologi

Pemahaman mengenai ruang lingkup khususnya tentang luasnya masalah yang menjadi sasaran perhatian kriminologi dapat bertolak dari beberapa definisi serta perumusan mengenai bidang cakupan kriminologi yang diketengahkan oleh sejumlah kriminolog yang diakui mempunyai pengaruh besar terhadap bidang pengetahuan ilmiah ini.

Menurut Walter C. Reckless dalam bukunya The Crime Problem mengemukakan 10 ruang lingkup atau wilayah yang merupakan bidang kerja kriminologi;

1. Kriminologi mempelajari bagaimanakah kejahatan dilaporkan pada badan-badan resmi dan bagaiman pulakah tindakan yang dilakukan menanggapi laporan itu;

2. Kriminologi mempelajari perkembangan dan perubahan hukum pidana dalam hubungannya dengan ekonomi, politik, serta tanggapan masyarakatnya;

3. Kriminologi membahas secara khusus keadaan penjahat ,membandingkan dengan yang bukan penjahat mengenai : sex, ras, kebangsaan, kedudukan ekonomi, kondisi kekeluargaan, pekerjaan atau jabatan dan kedudukan, kondisi kejiwaan, phisik, kesehatan jasmani,rohani dan sebagainya;

4. Kriminologi mempelajari daerah-daerah atau wilayah-wilayah dihubungkan dengan jumlah kejahatan dalam daerah atau wilayah yang dimaksud dan bahkan diteliti pula bentuk spesifik dari kejahatan yang terjadi misalnya penyelundupan di daerah pelabuhan atau korupsi di lingkungan pejabat;

5. Kriminologi berusaha memberikan penjelasan mengenai factor-faktor penyebab kejahatan untuk menuangkannya dalam bentuk ajaran dan teori;

6. Kriminologi mempelajari jenis kejahatan yang dimanifestasikan secara istimewa dan menunjukkan kelainan daripada yang sering berlaku, organized crime, white-collar crime yang berupa bentuk-bentuk kejahatan modern, termasuk pembajakan pesawat, pencucian uang dan pembobolan ATM;

7. Kriminologi mempelajari hal-hal yng sangat erat hubungannya dengan kejahatan, misalnya alkoholisme, narkoba, pelacuran, perjudian, Vagrancy  atau gelandangan dan pengemis;

8. Kriminologi mempelajari apakah peraturan perundang-undangannya beserta penegak hukumnya sudah efektif;

9. Kriminologi mempelajari kemanfaatan lembaga-lembaga yang digunakan untuk menangkap, menahan, dan menghukum;

10. Kriminologi mempelajari setiap usaha untuk mencegah kejahatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI MORAL PROFESI HUKUM

PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PT  MARIMAS TERHADAP KETENTUAN DALAM UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

STRATIFIKASI SOSIAL DALAM FENOMENA OJEK ONLINE