PENGANTAR KRIMINOLOGI
A. Definisi Kriminologi
Secara Etimologis, kriminologi ( criminology ) berasal dari kata crime ( kejahatan) dan logos (ilmu). Dengan demikian, Kriminologi berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Adapun pengertian Kriminologi menurut Para Ahli yaitu :
1. W.A Bonger
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
2. E.H. Sutherland
Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.
3. Wood
Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
4. Noach
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
5. Walter Reckless
Kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.
6. Mr. Paul Moedigdo
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia. Berbagai ilmu disini menunjukkan kriminologi belum merupakan ilmu yang berdiri sendiri”.
B.Istilah-istilah ( Penamaan) Kriminologi
Inggris = Criminology
Jerman = Kriminologie
C.Tujuan Kriminologi
1. Memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang baik dan lebih-lebih menghindarinya.
2. Mengantisipasi dan bereaksi terhadap semua kebijakan di lapangan hukum pidana, sehingga dengan demikian dapat dicegah kemungkinan timbulnya akibat-akibat yang merugikan, baik segi si pelaku,korban, maupun masyarakat secara keseluruhan.
3. Mempelajari kejahatan,sehingga menjadi misi kriminologi adalah :
a. Apa yang dirumuskan sebagai kejahatan dan fenomenanya yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, kejahatan apa dan siapa penjahatnya merupakan bahan penelitian para kriminolog;
b. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya atau dilakukannya kejahatan.
4. Menjabarkan identitas kriminalitas dan kausa kriminologisnya untuk dimanfaatkan bagi perencanaan pembangunan social pada era pembangunan dewasa ini dan di masa mendatang.
D. Hubungan Kriminologi dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya
Adapun ilmu bantu dalam Kriminologi meliputi:
a. Ilmu Filsafat
Filsafat yang mempersoalkan hakekat manusia sebagai makhluk yang tidak sejajar dengan makhluk lain disebut ''Antropologi Filsafat''. Antropologi Filsafat yang menentukan manusia berbeda dengan hewan. Karena itu,hewan tidak pernah akan bertindak jahat karena untuk menentukan sesuatu yang jahat,harus ada norma serta harus ada kesadaran. Hewan tidak bernorma dan tidak berkesadaran sehingga pasal-pasal KUHP tidak diberlakukan.
b. Sosiologi Kriminal
Sosiolohi kriminal mempelajari faktor sosial yang menyebabkan timbulnya serta reaksi masyarakat dan akibat kejahatan .keadaan sosial dan ekonomi yang buruk menimbulkan kejahatan. ilmu ini berkembang dalam kriminologi sehingga melahirkan madzab lingkungan yang dirintis oleh Perancis.
c. Antropologi Kriminal
Ilmu ini menginstrodusir sebab-sebab kejahatan karena kelaian anatomis yang dibawah sejak lahir. Dengan demikian penjahat adalah salah satu jenis homosapieus yang dapat ditentukan secara anatomis ilmu ini meneliti sebab-sebab kejahatan terletak pada tengkorak, tengkorak yang abnormal melakukan perbuatan jahat dan melahirkan madzab autropologi.
d. Psychologi Kriminal
Ilmu ini meneliti sebab kejahatan terletak pada penyimpanan kejiwaan, meneliti relasi watak,penyakit (jiwa) dengan bentuk kejahatan, serta situasi Psikologis yang mempengaruhi tindakan jahat juga meneliti aspek psikis dari para oknum yang terlibat dalam persidangan (jaksa,hakim,panitera,terdakwa).
e. Paenologi
Paenologi membahas timbulnya dan pertumbuhan hukum, arti hukuman serta faedah hukuman.
f. Neuro Pathologi Kriminal
Ilmu ini meneliti penyimpangan syaraf terhadap timbulnya kejahatan. Ahli yang bergerak dibidang ini berpendapat ketidak beresan susunan urat syaraf mendorong seseorang untuk berbuat jahat.
E. Ruang Lingkup Kriminologi
Pemahaman mengenai ruang lingkup khususnya tentang luasnya masalah yang menjadi sasaran perhatian kriminologi dapat bertolak dari beberapa definisi serta perumusan mengenai bidang cakupan kriminologi yang diketengahkan oleh sejumlah kriminolog yang diakui mempunyai pengaruh besar terhadap bidang pengetahuan ilmiah ini.
Menurut Walter C. Reckless dalam bukunya The Crime Problem mengemukakan 10 ruang lingkup atau wilayah yang merupakan bidang kerja kriminologi;
1. Kriminologi mempelajari bagaimanakah kejahatan dilaporkan pada badan-badan resmi dan bagaiman pulakah tindakan yang dilakukan menanggapi laporan itu;
2. Kriminologi mempelajari perkembangan dan perubahan hukum pidana dalam hubungannya dengan ekonomi, politik, serta tanggapan masyarakatnya;
3. Kriminologi membahas secara khusus keadaan penjahat ,membandingkan dengan yang bukan penjahat mengenai : sex, ras, kebangsaan, kedudukan ekonomi, kondisi kekeluargaan, pekerjaan atau jabatan dan kedudukan, kondisi kejiwaan, phisik, kesehatan jasmani,rohani dan sebagainya;
4. Kriminologi mempelajari daerah-daerah atau wilayah-wilayah dihubungkan dengan jumlah kejahatan dalam daerah atau wilayah yang dimaksud dan bahkan diteliti pula bentuk spesifik dari kejahatan yang terjadi misalnya penyelundupan di daerah pelabuhan atau korupsi di lingkungan pejabat;
5. Kriminologi berusaha memberikan penjelasan mengenai factor-faktor penyebab kejahatan untuk menuangkannya dalam bentuk ajaran dan teori;
6. Kriminologi mempelajari jenis kejahatan yang dimanifestasikan secara istimewa dan menunjukkan kelainan daripada yang sering berlaku, organized crime, white-collar crime yang berupa bentuk-bentuk kejahatan modern, termasuk pembajakan pesawat, pencucian uang dan pembobolan ATM;
7. Kriminologi mempelajari hal-hal yng sangat erat hubungannya dengan kejahatan, misalnya alkoholisme, narkoba, pelacuran, perjudian, Vagrancy atau gelandangan dan pengemis;
8. Kriminologi mempelajari apakah peraturan perundang-undangannya beserta penegak hukumnya sudah efektif;
9. Kriminologi mempelajari kemanfaatan lembaga-lembaga yang digunakan untuk menangkap, menahan, dan menghukum;
10. Kriminologi mempelajari setiap usaha untuk mencegah kejahatan.
Secara Etimologis, kriminologi ( criminology ) berasal dari kata crime ( kejahatan) dan logos (ilmu). Dengan demikian, Kriminologi berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Adapun pengertian Kriminologi menurut Para Ahli yaitu :
1. W.A Bonger
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
2. E.H. Sutherland
Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.
3. Wood
Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
4. Noach
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
5. Walter Reckless
Kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.
6. Mr. Paul Moedigdo
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia. Berbagai ilmu disini menunjukkan kriminologi belum merupakan ilmu yang berdiri sendiri”.
B.Istilah-istilah ( Penamaan) Kriminologi
Inggris = Criminology
Jerman = Kriminologie
C.Tujuan Kriminologi
1. Memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang baik dan lebih-lebih menghindarinya.
2. Mengantisipasi dan bereaksi terhadap semua kebijakan di lapangan hukum pidana, sehingga dengan demikian dapat dicegah kemungkinan timbulnya akibat-akibat yang merugikan, baik segi si pelaku,korban, maupun masyarakat secara keseluruhan.
3. Mempelajari kejahatan,sehingga menjadi misi kriminologi adalah :
a. Apa yang dirumuskan sebagai kejahatan dan fenomenanya yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, kejahatan apa dan siapa penjahatnya merupakan bahan penelitian para kriminolog;
b. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya atau dilakukannya kejahatan.
4. Menjabarkan identitas kriminalitas dan kausa kriminologisnya untuk dimanfaatkan bagi perencanaan pembangunan social pada era pembangunan dewasa ini dan di masa mendatang.
D. Hubungan Kriminologi dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya
Adapun ilmu bantu dalam Kriminologi meliputi:
a. Ilmu Filsafat
Filsafat yang mempersoalkan hakekat manusia sebagai makhluk yang tidak sejajar dengan makhluk lain disebut ''Antropologi Filsafat''. Antropologi Filsafat yang menentukan manusia berbeda dengan hewan. Karena itu,hewan tidak pernah akan bertindak jahat karena untuk menentukan sesuatu yang jahat,harus ada norma serta harus ada kesadaran. Hewan tidak bernorma dan tidak berkesadaran sehingga pasal-pasal KUHP tidak diberlakukan.
b. Sosiologi Kriminal
Sosiolohi kriminal mempelajari faktor sosial yang menyebabkan timbulnya serta reaksi masyarakat dan akibat kejahatan .keadaan sosial dan ekonomi yang buruk menimbulkan kejahatan. ilmu ini berkembang dalam kriminologi sehingga melahirkan madzab lingkungan yang dirintis oleh Perancis.
c. Antropologi Kriminal
Ilmu ini menginstrodusir sebab-sebab kejahatan karena kelaian anatomis yang dibawah sejak lahir. Dengan demikian penjahat adalah salah satu jenis homosapieus yang dapat ditentukan secara anatomis ilmu ini meneliti sebab-sebab kejahatan terletak pada tengkorak, tengkorak yang abnormal melakukan perbuatan jahat dan melahirkan madzab autropologi.
d. Psychologi Kriminal
Ilmu ini meneliti sebab kejahatan terletak pada penyimpanan kejiwaan, meneliti relasi watak,penyakit (jiwa) dengan bentuk kejahatan, serta situasi Psikologis yang mempengaruhi tindakan jahat juga meneliti aspek psikis dari para oknum yang terlibat dalam persidangan (jaksa,hakim,panitera,terdakwa).
e. Paenologi
Paenologi membahas timbulnya dan pertumbuhan hukum, arti hukuman serta faedah hukuman.
f. Neuro Pathologi Kriminal
Ilmu ini meneliti penyimpangan syaraf terhadap timbulnya kejahatan. Ahli yang bergerak dibidang ini berpendapat ketidak beresan susunan urat syaraf mendorong seseorang untuk berbuat jahat.
E. Ruang Lingkup Kriminologi
Pemahaman mengenai ruang lingkup khususnya tentang luasnya masalah yang menjadi sasaran perhatian kriminologi dapat bertolak dari beberapa definisi serta perumusan mengenai bidang cakupan kriminologi yang diketengahkan oleh sejumlah kriminolog yang diakui mempunyai pengaruh besar terhadap bidang pengetahuan ilmiah ini.
Menurut Walter C. Reckless dalam bukunya The Crime Problem mengemukakan 10 ruang lingkup atau wilayah yang merupakan bidang kerja kriminologi;
1. Kriminologi mempelajari bagaimanakah kejahatan dilaporkan pada badan-badan resmi dan bagaiman pulakah tindakan yang dilakukan menanggapi laporan itu;
2. Kriminologi mempelajari perkembangan dan perubahan hukum pidana dalam hubungannya dengan ekonomi, politik, serta tanggapan masyarakatnya;
3. Kriminologi membahas secara khusus keadaan penjahat ,membandingkan dengan yang bukan penjahat mengenai : sex, ras, kebangsaan, kedudukan ekonomi, kondisi kekeluargaan, pekerjaan atau jabatan dan kedudukan, kondisi kejiwaan, phisik, kesehatan jasmani,rohani dan sebagainya;
4. Kriminologi mempelajari daerah-daerah atau wilayah-wilayah dihubungkan dengan jumlah kejahatan dalam daerah atau wilayah yang dimaksud dan bahkan diteliti pula bentuk spesifik dari kejahatan yang terjadi misalnya penyelundupan di daerah pelabuhan atau korupsi di lingkungan pejabat;
5. Kriminologi berusaha memberikan penjelasan mengenai factor-faktor penyebab kejahatan untuk menuangkannya dalam bentuk ajaran dan teori;
6. Kriminologi mempelajari jenis kejahatan yang dimanifestasikan secara istimewa dan menunjukkan kelainan daripada yang sering berlaku, organized crime, white-collar crime yang berupa bentuk-bentuk kejahatan modern, termasuk pembajakan pesawat, pencucian uang dan pembobolan ATM;
7. Kriminologi mempelajari hal-hal yng sangat erat hubungannya dengan kejahatan, misalnya alkoholisme, narkoba, pelacuran, perjudian, Vagrancy atau gelandangan dan pengemis;
8. Kriminologi mempelajari apakah peraturan perundang-undangannya beserta penegak hukumnya sudah efektif;
9. Kriminologi mempelajari kemanfaatan lembaga-lembaga yang digunakan untuk menangkap, menahan, dan menghukum;
10. Kriminologi mempelajari setiap usaha untuk mencegah kejahatan.
Komentar
Posting Komentar