ANALISIS SIDANG SENGKETA PILPRES 2019


   Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan menempuh jalur konstitusional bila terjadi sengketa hasil Pilpres 2019. Pengawalan rekapitulasi termasuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut sebagai upaya people power. Maksud people power BPN itu adalah bagaimana menggerakkan dan mengajak serta mendorong relawan dan pendukung untuk menjaga TPS, menjaga C1, menjaga rekapitulasi di kecamatan, menjaga di kabupaten, provinsi, sampai KPU pusat, sehingga demokrasi kita terjaga jauh dari kecurangan. Begitu  people power itu, bukan konotasi negatif untuk menggulingkan pemerintah. Objek perkara PHPU Pilpres adalah keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pilpres yang memengaruhi pasangan capres-cawapres yang berhak mengikuti putaran kedua Pilpres atau terpilihnya pasangan capres-cawapres.
    Meski BPN tidak yakin terhadap MK, alasan gugatan tersebut karena ada desakan dari sejumlah daerah kepada BPN agar menempuh upaya konstitusi, daerah yang dimaksud adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara. Berdasarkan masukan serta sejumlah bukti kecurangan di daerah tersebut, BPN akhirnya memutuskan menempuh jalur konstitusional kendati sejak awal, BPN menyatakan tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil rekapitulasi pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Bukti yang diajukan nanti ke MK dari sejumlah daerah tersebut sangat banyak dan dinilai cukup membuktikan adanya upaya kecurangan secara terstruktur sistematis masif dan brutal. Gugatan hasil pemilihan presiden dari kubu Prabowo Subianto diajukan oleh Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional capres nomor urut 02 dengan menyerahkan "51 alat bukti" ke Mahkamah Konstitusi Tim Kuasa Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyampaikan 15 poin tuntutan dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 14 Juni 2019. Bambang menyebut alasan-alasan yang disampaikan pun telah dikuatkan berdasarkan bukti-bukti yang terlampir.
Dalam poin pertama, Bambang meminta MK dapat mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.
Lalu yang kedua yaitu, MK dapat menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Ketiga yakni menyatakan perolehan suara yang benar, untuk pasangan Jokowi-Maruf sebesar 63.573.169 atau 48 persen dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 atau 52 persen.
 Untuk poin keempat menyatakan paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Poin kelima, tim kuasa Prabowo-Sandiaga meminta MK agar membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf sebagai peserta Pemilu 2019.
Keenam yakni menetapkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Selanjutnya poin ketujuh, memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Poin kedelapan yaitu menyatakan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Poin sembilan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta menetapkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
Sedangkan, poin sepuluh yaitu agar MK memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024.
Kemudian poin sebelas yakni memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Poin duabelas, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Lalu, tigabelas yaitu memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
Sedangkan poin empatbelas yakni memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
Sedangkan, poin terakhir yaitu limabelas memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menilai sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilihan jawaban mengenai gugatan pemohon terkait sengketa Pilpres 2019, membingungkan. Selain itu, menurut dia, hal tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Diketahui, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sempat memperbaiki materi gugatannya sebelum sidang pendahuluan berlangsung. Atas dasar hal tersebut, terang Hasyim, KPU tengah menyiapkan jawaban beserta alat bukti atas gugatan awal dan yang telah diperbarui, maka KPU mengantisipasi. Kita jawab semua dengan tambahan alat bukti baru supaya kemudian apa yang dijawab KPU sudah mengakomodir, mencakup semua hal yang masuk dalam perbaikan permohonan BPN 02.
     KPU sendiri bakal menyerahkan jawaban terhadap permohonan sengketa pilpres tim Prabowo-Sandiaga Uno ke MK pada Selasa (18/6) sebelum sidang. Jadwal sidang diketahui akan dimulai pukul 09.00 WIB. Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan. Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK. Ketika tiba kesempatan untuk menyatakan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
      KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga, khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.MK diminta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.
    Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02, karena perkara yang digugat di luar kewenangan MK. Misalnya, tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang semestinya menjadi kewenangan Bawaslu untuk mendalami dan memberi sanksi atas laporan tersebut, bukan MK.Yusril juga menyebut gugatan 02 tidak jelas apa poin yang menjadi permohonan dan tuntutan. Sebab, menurut dia, tim 02 karena tidak memberikan rincian mendetail dalam gugatan sebelumnya. Selanjutnya, tim kuasa hukum juga menanggapi soal cuti petahana saat masa kampanye beberapa bulan yang lalu.Tuduhan tidak mengambil cuti yang kemudian diartikan sebagai abuse of power dinilai sebagai pernyataan yang asumtif dan tidak dapat diterima MK. Terakhir, tim kuasa hukum 01 juga meminta MK menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf di Piplres 2019 karena diduga melakukan kecurangan TSM.Sama seperti jawaban yang diberikan KPU, tim 01 menganggap karena permasalahan kecurangan TSM ada di bawah kewenangan Bawaslu. Sehingga Bawaslu yang berhak mendalami dan menyelesaikan permasalahan kecurangan pemilu. 
     Sebagai pihak terkait, Bawaslu turut memberikan tanggapannya atas gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini kubu 02. Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang pernah terjadi dan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Kasus itu ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penetapan pasal yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah.Sementara untuk jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di beberapa Bank BUMN yang dipermasalahkan kubu 02, Bawaslu memberi respons tersendiri. Abhan menyatakan tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal itu. Ma'ruf dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019 lalu. Menanggapi dalil permohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandi tentang adanya penggalangan dukungan terhadap anggota kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN), Abhan menilai bahwa pihaknya hingga jajaran kelurahan tak terima adanya laporan ketidaknetralan Polri juga pihak intelijen selama proses pemilu berlangsung.
Sebuah analisa
     Berpedoman pada Pasal 24C UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Dengan demikian telah jelas jika perselisihan yang dimaksudkan adalah penyelesaian kesalahan perolehan suara dalam pemilihan umum yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (Termohon). Kata “perselisihan” yang dimaksud adalah tentang perselisihan suara dan bukan tentang sengketa pemilihan umum. 
     Hakim itu tidak bicara satu tambah satu sama dengan dua. Harus mempertimbangkan betul segala aspek. MK juga tidak boleh memutus dengan imajinasi. Jadi keadilan itu harus dikaitkan dengan kebenaran dan pembuktian, bukan hanya rasa saja. Dipersidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diintervensi oleh data yang bersifat asumtif dan penggiringan opini publik. Hakim yang menangani pun dipertaruhkan sikap independensinya. Keputusan MK kembali kepada kedaulatan yang menjadi dasar hukum konstitusi. Jika,sudah menjadi dasar, artinya keputusan MK harus dihargai sebagai kedaulatan. Untuk itu MK harus tunduk kepada kedaulatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Keputusan MK berdasarkan kedaulatan rakyat, , artinya harus dihasilkan lewat data yang bersifat valid dan fakta. Untuk mecapai hal tersebut pun, hakim harus pandai menilai bukti yang dihadirkan di persidangan. Termasuk, pihak penggugat agar dapat membawa data yang kredibel dan menjauhi alat bukti yang bersifat opini. Maka pengambilan keputusan harus betul-betul memperhatikan aspek-aspek konstitusi. Sesuai dengan mandatnya. Jadi kalau yang digugat itu kecurangan pemilu, maka harusnya fokus kepada kecurangannya dan alat buktinya. Kalau alat buktinya tidak valid, mengada-ada, dan tidak bisa dibuktikan, Mahkamah Konstitusi harus berani bersikap. Maksudnya, independensi hakim jangan diganggu oleh asumsi atau persepsi sendiri yang digiring. Keputusan  hakim MK tidak bisa diatur oleh opini dan persepsi. Hakim konstitusi dituntut independensi dan punya moralitas dan punya keteguhan serta ketegasan dalam pengambilan keputusan. Jadi tidak tunduk kepada opini publik. MK harus tunduk kepada kedaulatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
    Para hakim MK "tidak tunduk pada siapapun, tidak takut pada siapapun," Hakim MK tidak akan bisa diintervensi siapapun. Mereka hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi sesuai sumpah. Sejak Hakim MK mengucapkan sumpah, merek independen, merdeka, tidak bisa dipengaruhi siapapun dan hanya takut Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI MORAL PROFESI HUKUM

PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PT  MARIMAS TERHADAP KETENTUAN DALAM UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

STRATIFIKASI SOSIAL DALAM FENOMENA OJEK ONLINE