ANTROPOLOGI DAN ANTROPOLOGI HUKUM

Sosiologi dan antropologi adalah dua disiplin yang berdekatan. Jika sosiologi memotret kenyataan sosial dewasa ini pada masyarakat modern, maka sebaliknya, antropologi memotret hal serupa untuk masyarakat tradisional (bersahaja). Pengertian tadi tampaknya ingin ditinggalkan oleh sebagian antropolog. Saat ini, antropologi sudan diartikan sebagai " study of human beings in all places and at all tmes. Antrhropology sees to produce uehul generalizations about people and rheir behauior and anrive at an unbuased inderstanding of human diwersity. Cakupan antropologi menurut pembagian kontemporer itu adalah: (1) phystcal/biologrcal anthropologs anguistic (4) culnaral anthropology dan () applied (2) archacolosy
anthropolngy.  Koentjaraningrat memberi pembagian yang sedikit berbeda, yaitu: (1) paleo-antropologi; (2) antropologi fisik; (3) etnolinguistik; (4) prehistori: dan (5) etnologi. Tiga subbagian terakhir ini merupakan kelompok studi antropologi budaya.
Antropologi hukum adalah cabang dari antropolog budaya (cultnal anthropclogy). Antropologi budaya mencakup dua subdisiplin, yaitu einograh (deskripsi tentang masyarakat) dan etnologi (analisis tentang masyarakat). Antropologi hukum ini adalah pengembangan dari apa yang duln disebut etnologi hukum,
Sana seperti sosiologi hukum, antropologi hukum pun merupakan disiplin yang telat muda usianya. Pada awal perkenbalngannya, antropolog hukum dirintis oleh pada ilmuwan yang memang berlatar belakang hukum, seperti Bachofen, McLennan, Mainc, dan Morgan, yang semuanya memberi andil penting dalan pengkajan antropolog pada umumnva. Kajian antropologis ini mendapat dukungan pula dari ahli-ahli hukum Mazhab Sejarah, ahli perbandingan hukum, dan sosiologi hukum.Sayangnya, kajian mereka lebih bertendensi sebagai etnosentrisme hukum (legal ethmocentrisym) J.P. Spradley dan D. McCurdy dalam buku mereka " Anthropology: The Culunal Perspective (1975) menyatakan bahwa etnosentrisme hukum ini cenderung menjadikan nilai-nilai Barat saja sebagai tolok ukur (standar) dalam rangka deskripsi atau analisis terhadap masyarakat non-Barat.
Pengkajlan antropologi hukum dalam pengertian tradisional banyak dilakukan oleh ahli-ahli hukum adat. Dalam kaca mata antropologi, hukum tidak pernah dicerna sebagai hukum negara (state law). Hukum bermakna plural, yakni hukum sebagaimana tercermin dari persepsi yang hidup di masyarakat (living law).
Dalam kondisi kemasyarakatan Indonesia yang multietnik, pengkajian antropologi akan memberi manfaat yang besar bagi penalaran hukum. Penelitian-penelitian bertema kontemporer seperti dikemukakan Koentjaraningrat mengindikasikar hal tersebut. Menurut Koentjaraningrat, antro pologi secara khusus dapat berperan dalam penelitian-penelitian diakronis atau sinkronis mengenai interaksi antara suku-suku bangsa. Penelitianpenelitian ini dapat dilakukan baik dengan metode kualitatif melalui obsetvasi dan wawancara mendalam, maupun dengan metode kuantitatif untuk mengukur naik turunnya sikap toleransi di antara suku-suku bangsa tersebut. Contoh penelitian antropologi dengan meode kualitatif adlah mengcnai identitas dan stereotip etnik yang dianut oleh warga dari suatu suku bangsa dan bagaimana stereotip itu mengalami perubahan. Penelitian antropologi dengan metode kuantitatif dapat dilakukan terhadap fenomenai mobilisasi dan perkawinan antarsuku. Koentjaraingrat member tekanan pula pada penelitian "iridentisme" terhadap suku-suku bangsa yang ada di Indonesia namun berkewarganegaraan ini (contoh suku Papua di Papuai Nugini, atau suku Dayak di Malaysia).
Penstudi antropologi hukum memberi sumbangan penting, khususnya kepada pembeltukan hukum yang akan menyusun undang-undang ber materikan yang menjangau ranah nonnetral, seperti perdata adat atau pidana adat. Dalam era desentralisasi saat ini, karya-karya penelitlan antropologi diperlukan untuk membantu pembentuk hukum menyelami kebutuhan masyarakat dari perspektif kedaerahan. Kaiian-kajian antropologi juga m.embantu penalaran hukum yang dilakukan oleh para hakim ketika hakim-hakim sedang menangani perkara- perkara adat.
Dalam kasus Kedung Ombo, kedekatan warga masyarakat Kedungpring terhadap tanah mereka seharusnya dapat djelaskan dengan konsep-konsep antropologis. Hubungan magis ini tidak mudah dilepaskan hanya dengan ganti kerugian vang ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Pola penalaran yang digunakan oleh penstudi hukum dari disiplin antropologi dan antropologi hukum memiliki kekhasan karena memaknai hukum scbagai manifest. si makna-makna simbolik para pelaku sosial sebagamana tampak dalam interaksi di antara mereka (law as it is in human in actions). Penstudi hukum dari disiplin antropologi banyak menggunakan model penalaran Realisme Hukum yang sepenuhnya menggunakan pola penalaran nondoktrinal-induktif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI MORAL PROFESI HUKUM

REALISME HUKUM

ANALISIS RECHTVINDING OLEH HAKIM PADA PUTUSAN MK NOMOR. 21/PUU-XII/2014