BAB IV PENGEMBANGAN HUKUM PRAKTIS

1) Pembentuk Undang- Undang
Organisasi di bidang perundang-undangan terkait dengan kegiatan pembuatan aturan atau pembentuk hukum. Terminologi hukum mempunyai arti yang luas. Dalam konteks memberikan sudut pandang pada uraian bab ini, pembentukan hukum di sini dimaknai secara sempit sebagai pembentukan suatu produk hukum yang bertormat undang-undang. Dengan perkataan lain, hukum di sini diartikan sebagai undang-undang dalam arti formal. Pembentuk hukumnya adalah pembentuk undang undang dalam arti formal, yang menurut Tasal 20 Ferubahan Pertama Uadang Undang Dasar 1945 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Preside. Lengkapnya Pasal 20 tersebut berbunyi:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Jika rancangan undang-undang iu tidak mendapatkan persetujuan (3) bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetuiui bersama untuk menjadi undang-undang.
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oeh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah meniad undangundang dan wajib diundangkan.
2) Peradilan Pengemban hukum praktis yang menjadi tulang punggung kegiatan
penalaran hukum adalah hakim. Pada Bab III, sebagian besar aktivitas penalaran hukum itu bahkan dilustrasikan sebagai kegiatan hakim di lingKungan peradilan. Di luar itu, sebenarnya ada profesi yang ikut mendukung fungsi peradilan, yaitu kepolisian dan kejaksaan (khususnya dalam perkara pidana) sebaga satu kesatuan dalam "the criminal justicei sytem." Scbclumnya bahkan lembaga kehakiman dan kejaksaan ini beradal di bawah satu atap, namun sejak tahun 1960 fungsi kejaksaan dikeluarkan dari kehakiman lalu dimasukkan ke dalam sistem pemerintahan.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, leml.aga peradilan mempunyai kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia karena ia melakukan fungsi yang pada hakikatnya mclengkapi ketentuanketentuan hukum tertulis melalui pembentukan hukum (rechtsworming) dan penemuan hukum (rechsuinding). Dengan perkataan lain, hakimdalam sistem hukum Indonesia yang pada dasarnva bersifat tertulis itu mempunyai fungsi membuat hukum baru (creation of new law).
3) Bantuan Hukum
Di luar pengacara/advokat, sebenarnya terdapat profesi lain yang menjalankan fungsi bantuan hukurn. Mereka adalah notaris (notary public) dan konsultan hukum. Profesi notaris tidak dibicarakan di sini karena sifat bantuan hukum yalg diberikannya idak tc.npau menonjol dalam praktik  keseharian mereka. Konsultan hukum biasanya menangani kasus-kasus ihukum nonlitigasi, dan cukup lazim dirangkap oleh pengacara/ advokat. Para konsultan hukum memberikan nasihat hukum (legal advice) atau  pendapat hukum (legal opinion) unrk kliennya, misalnya untuk meninjau rancangan isi kontrak atat memeriksa otentikkasi dokumen.
4) Pemerintahan Umum
Dalam struktur kenegaraan di Indonesia, menurut S. Prajudi Atmosudirdjo, terdapat delapan penguasa yang menjalankan fungsi: (1) konstiturif (MPR); (2) legislatif (Presiden+DPR); (3) eksekutif (pemerintah, yaitu Presiden
dibantu pejabat-pejabat pemerintah); (4) administratif (administrator negara, yaitu Presiden yang mengepalai administrasi negara); (5) militer (Presiden, dengan membawahkan angkatan perang); (6) yudikatif (Mahkamah Agung dengan mebawahi aparatur peradilan [korsa hakim]); (7) konsultatif (DIPA); dan (8) inspektif (BPK).129 Dengan adanya perubahan konstitusi, yang mengamanatkan, antara lain pembubaran DPA dan pembentukan Mahkaman Konstitusi, maka pembagian seperti disebutkan oleh peradi di atas tentu perlu ditinjau kembali. Kendati demikian, dalam konteks pembicaraan pemerintahan umum ini, akan disinggung satu fungsi yang dijalankan oleh pemerintah, yaiti sebagai eksekutif dan administrator negara.
Khusus terkait dengan pemerintah yang disimbolkan dengan lembaga Kepresidenan di puncaknya, maka ada dua fungsi berbeda yang dijalankannya. Kedua fungsi tadi adalah sebagai: (1) penguasa pemerintahan (eksekutif); dan (2) penguasa administrasi negara. Fungsi pertama adalah pelaksanaan undang-undang dengan menetapkan strategi (policy) pelaksanaan undang-undang, merumuskan rencana, program budget, dan instruksi untuk administrasi negara dan angkatan perang. Produlknya adalah peraturan (wetgevingsregels), pembinaan masyarakat, kepolisian, peradilan, dan penegakan kedaulatan. Fungsi kedua adalah realisasi undang-undang dengan menjalankan kehendak dan perintah pemerintah penguasa pemerintahan atau eksekutit ) sesuai peraturan, rencana, program budget, dan instruksi secara nyata, kasuistis, dan individual. Produknya berupa penetapan (beschikking), tata usaha negara, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan pekeriaan dan kegiatan-kegiatan nyata. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI MORAL PROFESI HUKUM

REALISME HUKUM

ANALISIS RECHTVINDING OLEH HAKIM PADA PUTUSAN MK NOMOR. 21/PUU-XII/2014