BAB VI KARAKTERISTIK PENALARAN HUKUM
A. Penalaran hukum adalah kegiatan berpikir problematistersistematisasi dari subje hukum (manusia) sebagai makhluk Individu dan sosial di dalam lingkaran kebudayaannya.
Problematic karena penalaran hukum merupakan penalaan praktis sebagai konsekuensi atas karakter keilmuan ilmu hukum itu sendiri (sebagai ilmu praktis) yang diabdikan untuk mencari putusan bagi penyelesaian kasus-kasus konkret.
B. Penalaran hukum adalah kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multiaspek (multidimensional dan multifset.) oleh karena itu, karakteristik penalaran hukum mempunyai dimensi tersendiri tatkala ia muncul sebagai aktivitas ilmu hukum dogmatis, tori hukum, filsafat hukum, dan ilmu-ilmu empiris yang berobjekkan hukum.
C. Penalaran hukum yang dikembangkan oleh ilmu hukum dogmatis terutama bertujuan mengejar pencapaian kepastian hukum.
D. Tujuan penalaran hukum adalah adalah kepastian hukum tersebut tidak dapat mungkin berdiri sendiri tanpa didampingi dengan tujuan-tujuan keadilan dan kemanfaatan.
E. Penalaran hukum memangg berangkat dari sistem hukum yang berkarakter nasional, tetapi sistem hukum itu sendiri adalah sistem yang terbuka terhadap pengaruh dari luar, baiik dari luar sistem hukum positif maupun luar displin ilmu hukum.
F. Sebagai bagian dari penalaran Ilmu-ilmu praktis, maka penalaran menurut ilmu hukum dogmatis justru cendrunng mengikuti model penalaran Rasionalisme Kritis.
G. Model-Model penalaran dalam filsafat pengetahuan sebagian besar tidak tepat untuk menggambarkan pola penalaran yang berlangsung
H. Penalaran hukum tidak hanya menggunakan pola doctrinal deduktif.
I. Penalaran hukum juga berlangsung dalam tata teori hukum, namun dengan karakter yang berbeda dengan penalaran dalam ilmu hukum dogmatis.
J. Penalaran hukum juga dilakukan dalam tataran filsafat hukum.
Komentar
Posting Komentar