BAB VI MODEL PENALARAN UNTUK KONTEKS KEINDONESIAAN


a.       Penalaran hukum adalah kegiatan berpikir dalam tingkat kebudayaan tertentu, sehingga nilai-nilai budaya yang menyertai perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia sangan mempengaruhi model penalaran hukum yang berkembang di Indonesia, Namun, perjalanan sejarah perkembangan sistem hukum di Indonesia menunjukkan bahwa Positivisme Hukum adalah model penalaran yang paling dominan diterapkan dibandingkan dengan model-model penalaran lainnya.

b.      Konteks Keindonesiaan dalam aktivitas pengembanan hukum dewasa ini mengalami tuntutan yang berat di tengah pengabaian dan anarkisme sebagai akibat dari ketidak percayaan masyarakat terhadap kewibaan hukum.

c.       Untuk menjabatani kondisi objektif (seperti pengabaian hukum dan anarkisme) di satu sisi dan semangat demokrasi disisi lain, maka model penalaran hukum yang ideal adalah mode yang:
1.      Aspek ontologisnya: tetap mengartikan hukum sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan, mengingat pemaknaan inilah secara eksplisitpaling mudah dikenali disamping kebutuhan mendesak untuk lebih memberi kepastian hukum. Kelemahan dari pemaknaan hukum demikian harus ditaati melalui proses pembentukan norma itu dan kemudian evaluas penerapannya(aspek epistemologis dan aksiologis).
2.      Aspek epistemologisnya: memfokuskan tidak saja hanya penerapan norma-norma positif terhadap kasus konkret, melainkan juga pada proses pembuatannya. Pola penerapan pada tahap pembentukanini bererak secara simultan dari dimensi intuitif dan empiris sekaligus. Pola pergerakan ini sekaligus mengaktualisasi cita hukum Pancasila dalam konteks KeIndonesiaan dewasa ini. Melalui proses seleksi, norma Positif ini sebagian kemudian diformulasikan menjadi norma positif dalam sistem perundang-undangan Norma Positif ini diterapkan dengan pola doctrinal-deduktif terhadap peristiwa konkret.
3.      Aspek aksiologisnya adalah mengarah kepada pencapaian nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan secara simultan, yan kemudian diikuti dengan kepastian hukum. Dua nilai yang disebutkan pertama menjadi tujuan dalam proses pencarian (context of discovery), sementara nilai terakhir adalah tuuan dalam konteks penerapannya (context of justification)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI MORAL PROFESI HUKUM

PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PT  MARIMAS TERHADAP KETENTUAN DALAM UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

STRATIFIKASI SOSIAL DALAM FENOMENA OJEK ONLINE