PENALARAN HUKUM DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN (PENGEMBANAN HUKUM TEORITIS)

Pengembangan Hukum Teoritis
1) Kajian Ilmu hukum
Pendidikan hukum di Indonesia dimulai tahun 1909 dengan nama Opleidingschool woor de Inlandsche Rechtsundigen, yang sebenarnya belum dapat diseinjarkan dengan sekolah tinggi. Namun, menurut penelitian Soetandyo Wignjosoebroto, dari Opleidineschool inilah muncul cikal bakal berdirinya Rechtsschool (RH) vang pertama di Hindia Belanda. Tujuan pendiriannya adalah untuk mengisi kebutuhan ;pengisian jabatan administrasi tertentu (rechtsambtenaren), yang sampai saat itu masih dipegang oleh orang orang berkebangsaan Belanda. Padalal, di sisi lain, berhembus cukup kuat "angin" politik etis yang diperlakukan secara sadar (beunste rechtspolitiek) di Negeri belanda, yang antara lain berkeinginan memberi kesempatan bagi penduduk pribumi memperoleh pendidikan yang layak.
Pendidikan hukum sejak masih bernama Opleidingschool, sudah mensyaratkan seleksi penerimaan yang ketat. Peserta harus lulusan Europese Lagere School (ELS) yang dikenal berkualitas tinggi. Murid ELS biasanya adalah orang-orang Eropa atau anak-anak kalangan bangsawan pribumi. Padahal, Sekolah Dokter lawa dan Sekolah Pamong Praja (Osvia) saja hanyai mensyaratkan murid-muridnya cukup berijazah Holandsch inlandsche School (HIS). Dangan prestise tersebut, maka pada tanggal 28 Oktober 1924, RH ini ditingkatkan nenjadi lembaga pendidikan tinggi dengan nama i kechtshoogesschool (RIS). Pendidikan tinggi ini didesain di bawah saran saran Paul Scholten, scorang ahii hukum Belanda yang sangat berpengaruh dan mendapat bantuan dari Fakultas Hukum Universitas Leiden. Olch sebab itu, falsafah pendidikan Leiden yang liberal mempunyai pengaruh yang besar pada sistem pendidikan di RHS.
 B. Arief Sidharta menunjuk sedikitnya tiga ciri khas ilmu hukum nasional Indonesia yang masih perlu dibangun itu.
Paradigma llmu Hukum Nasional Indonesia mengacu Cita-hukum Pancasila, Tujuan Hukum Peagayoman, Konsepsi Negara Hukum Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Nusantara. Obyek pengolahan sistematisasinya adalah tatanan Hukun Nasional Indonesia, tertulis maupun tidak tertulis. Kegunaan studi dan pengembangan (pembinaan) ilmu Hukum Nasional Indonesia dewasa ini adalah untuk peningkatan mutu penyelenggaraan hukum sehari-hari dan pelaksanaan permbangunan Tata Hukum Nasional Indonesia dengan mengolah masukan dari berbagai ilmu lain dalam mengkanalisasi dan megarahkan perubahan sosial, serta mengantisipasi dan mengakomodasi dampak perkembangalt di masa depan.
Apa yang dimaksud dengan cita hukum Pancasila itu inemang cukup banyak ditulis, namun apa yang disebut sebagai cita hukum ini lebih banyak disorot sebagai talsatah (pandangan hidup) yang nota bene yang bernuansa ideologis daripada keilnuan. Ideoiogi adalah filsafat dalam arti produk, bukan dalam arti proses.
Dalam sistem politik yang tetaliter seperi ditunjukkan oleh pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, terdapat kekhawatiran yang sangat kuat untuk menjadikan pancasila sebagai objek-telaah yang bersifat keilmuan. Padahal, jarak yang abstrak pada tataran filosofis di aras dan ilmu hukum yang konkret-positit itu dapat lebih terjembatani melalui kajian-kajian teorl hukum vang bernas, hasil dari suatu proses pengernbanan hukum teoretis.
2) Kajian Teori Hukum
Teori hukum adalah suatu cabang disiplin hukum yang baru tumbuh pada era tahun 1970-an. Sekalipun demikian, sebelum disiplin ini tumbuh, bukan berarti kajian-kajian interdisipliner sebagai ciri khas teori hukum belum pernah dilakukan. Model-model penalaran seperti yang dikemukakan dalam Bab III,yang dikenal sebagai aliran-aliran filsafat hukum sebenarnya juga dapat dianggap buah penalaran hukum dari para pengemban hukum teoretis di wilayah kajian teori hukum. Model-model penalaran itu disebut aliran-aliran filsafat hukum karena filsafat hukum sebagai metadisiplin terhadap teori hukum (dan juga terhadap ilmu hukum) itu telah memberi penalaran itu.
Teori hukum berupaya untuk mengolah semua hasil penelitian berbagal disiplin ilmiah yang objeknya hukum, menjadisuatu keseluruhan yang koheren agar dapat, di satu pihak menarik pembentukan konsep-konsep yuridis (yang baru) sehingga dapat digunakan dalam pengembanan ilmu hukum pada waktu menanggulangi masalah-masalah hukum ; dan di lain pihak untuk merumuskan dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tepat bagi filsafat hukum. Menurut B. Arief Sidharta, teori hukum adalah disiplin hukum yang secara kritis dalam perspektift interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari geiala hukum secara tersendiri dan dalam kaitan dengan keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoretisnya maupun dalam pengolahan praktisnya, " dengan tujuan memperoleh pemahaman "ang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih atas bahan-bahan yuridis . Pokok telaah teori hukum itu mencakup: (1) analisis tentang pengertian hukum, pengertian dan struktur sistem hukum, sifat dan struktur norma hukum, pengertian dan fungsi asas hukum, pengertian serta interelasi konsep-konsep yuridis (misalnya subjek hukum, hak, kewajban, hubungan hukum, peristiwa hukuni, perikatan, tanggung gugat; (2) ajaran metode dari hukum yang mencakup teori argumentasi yuridis (teori penalaan ckum), metode dari ilmu hukum dan metode penerapan hukum (metode pembentukan dan penemuan hukum): 3) ajaran ilmu (epistemologi dari hukum yang mempersoalkan keilmiahan dari ilmu hukum; dan 4) kritik ideologi yang mencakup kritik terhadap norma hukum positif dan menganalisis norma hukum untuk mengungkapkan kepentingan dari ideologi yang melatarbelakanginya. 
3) Kajian Filsafat Hukum
Berbeda dengan kajian teori hukum, kaiian flsafat hukumn sebagai bentuk pengembanan hukum teoretis sudah lebih dulu akrab, khususnya tatkala diskursus tentang dasar negara Indonesta merdeka diketengahkan dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKl) tahun 1945. Apa yang diutarakan oleh boepomo, Moh. Yamin, dan Soekarno pada saat itu menunjckkan hasil kajian filsafat hukum yang mendalam.
Filsatat hukum memberi landasan kehlsatatan hagi lmu hukum dan setelah lahirnya teori hukum sebagai disiplin mandiri, juga landasan kefilsafatan bagi teori hukum. Sebagai pemberi dasar, hsafat hukum menjad rujukan ajaran nila dan ajaran ilmu bagi teori hulkuni dan im1 hukum. Kajlan-kalan hlsatat hukum ini terutama tercermin dalam peneltian d tingkat doktoral, yang pada hakikatnva memang didesain untuk me:nbeil derajat pendidikan sebagai doctor of philosophy (Ph.D.).
Di manapun di seluruh dunia, kegairahan imiah sangat dipengaruhi oleh tingkat kebebasan yang diberikan negara kepada kaum intelektualnya. i Lalan sisten pemerintahan yang otorttcr sclama peirentahan Orde Lama dan Orde baru, dengan dominasi politik yang teralu besar di segala bidang, kegarahan untuk melakukan penelitian-penelttan yang radikal (sesuatu yang khas filsafat) pastilah dihindari. Indikasi ini dapat diamati dari kegiatan pengemban hukum teoretis dalam bentuk peneltan tngkat doktoral di Indonesia selama dua periode rezim kekuasaan tersebut. Beberapa penelitian yang kesmpulannya bersifat terlalu berseberangan dengan kebiakan atau opini resmi pemerintah, biasanya tidak diakukan.
Ketidakbebasan dalam melakukan kajian yang benar-benar bersifat radikal dan refektif kritis, dengan topik-topik yang bercirikan " problems" jelas merupakan kerugian besar bagi kegiatan pengembanan hukum di Indonesia. Kecenderungan tersebut dapat dilihat dari keringnya diskursus flsafat hukum pada saat suatu rancangan undang-undang dibahas di sidang-sidang parlemen, sebagaimana juga terdeteksi dari rumusan konsiderans menimbang pada peraturan perudang-undangan, dan pada gilirannya juga dalam putusan-putusan hakim di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REALISME HUKUM

NILAI MORAL PROFESI HUKUM

ANALISIS RECHTVINDING OLEH HAKIM PADA PUTUSAN MK NOMOR. 21/PUU-XII/2014