MODEL MODEL PENALARAN HUKUM
A.Aliran Hukum Kodrat Aliran ini menempatkan ontologi hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti yang sebenarnya dimaknai lebih dari asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukum positif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanya seandainya tidak memenuhi persyaratan moralitas yang dibebankan oleh hukum kodrat. Dalam hirarki hukum yang diintroduksi oleh Aquinas, khususnya pada tataran lex aeterna dan lex naturalis (natural law), tampaknya sarat dengan muatan hukum alam. Keniscayaan hukum ala mini berangkat dari dalil-dalil kausalitas. Dalil itu lalu didirikan diatasa\ bangunan silogisme yang berangkat dari premis-premis self-efident dan suprapositif. Semua manusia mencintai keadilan adalah salah satu bentuk premis self-efident, yang mana manusia selalu rindu dan mencarinya sepanjang zaman. Pemaknaan hukum sebagai asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealisme. Menurut pah