BAB VI KESIMPULAN
Model penalaran hukum untuk konteks keIndonesiaan. a. Penalaran hukum adalah kegiatan berpikir dalam tingkat kebudayaan tertentu, sehingga nilai-nilai budaya yang menyertai perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia sangan mempengaruhi model penalaran hukum yang berkembang di Indonesia, Namun, perjalanan sejarah perkembangan sistem hukum di Indonesia menunjukkan bahwa Positivisme Hukum adalah model penalaran yang paling dominan diterapkan dibandingkan dengan model-model penalaran lainnya. b. Konteks Keindonesiaan dalam aktivitas pengembanan hukum dewasa ini mengalami tuntutan yang berat di tengah pengabaian dan anarkisme sebagai akibat dari ketidak percayaan masyarakat terhadap kewibaan hukum. c. Untuk menjabatani kondisi objektif (seperti pengabaian hukum dan anarkisme) di satu sisi dan semangat demokrasi disisi lain, maka model penalaran hukum yang ideal adalah mode yang: 1. Aspek o...