Postingan

BAB VI KESIMPULAN

Model penalaran hukum untuk konteks keIndonesiaan. a.       Penalaran hukum adalah kegiatan berpikir dalam tingkat kebudayaan tertentu, sehingga nilai-nilai budaya yang menyertai perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia sangan mempengaruhi model penalaran hukum yang berkembang di Indonesia, Namun, perjalanan sejarah perkembangan sistem hukum di Indonesia menunjukkan bahwa Positivisme Hukum adalah model penalaran yang paling dominan diterapkan dibandingkan dengan model-model penalaran lainnya. b.      Konteks Keindonesiaan dalam aktivitas pengembanan hukum dewasa ini mengalami tuntutan yang berat di tengah pengabaian dan anarkisme sebagai akibat dari ketidak percayaan masyarakat terhadap kewibaan hukum. c.       Untuk menjabatani kondisi objektif (seperti pengabaian hukum dan anarkisme) di satu sisi dan semangat demokrasi disisi lain, maka model penalaran hukum yang ideal adalah mode yang: 1.      Aspek o...

MODEL PENALARAN UNTUK KONTEKS KEINDONESIAAN (ASPEK EPISTEMOLOGIS)

Positivisme Hukum menggunakan sepenuhnya pola penalaran deduksi.Teori Kehendak yang dimotori oleh Analytical Jurisprudence dari John Austin memang membahas tentang adanya unity of will yang kemudian bermuara menjadi unity of enforcement. Secara teoritis, Positivisme Hukum tidak menyinggung pendekatan seperti diutarakan Austin karena hal itu bertentangan dengan penekanan sifat dogmatis yang ingin tetap dipertahankan oleh Positivisme Hukum. Model peralaran ini seperti ingin memotong rangkaian pola penalaran itu dengan memulainya langsung dari pemaknaan hukum sebagai perintah (command) dari pemegang kekuasaan publik. Hal ini dapat dimaklumi karena jika norma positif i tu dipersoalkan penggaliannya, misalnya dari pengalaman-pengalaman empiris, maka norma positif itu telah berubah karakternya dari apriori menjadi aposteriori. Untuk tetap mempertahankan sisi dogmatis dengan pola penalaran doktrinal-deduktif itu, sisi aposteriori ini dimunculkan setelah norma positif tersebut diterapkan di l...

MODEL PENALARAN UNTUK KONTEKS KEINDONESIAAN (ASPEK ONTOLOGIS)

Bagi bangsa Indonesia, pemaknaan hukum pun menunjukkan sisi yang sama kompleksiya. Pluralisme hukum di Indonesia adalah fenomena paling  kasat mata dari kompleksitas itu. Di sana sedikitnya terdapat subsistem hukum adat, Islam, dan Barat, menyertai keberadaan sistem hukum nasional yang tengah dbangun. Masing-masing komponen yang membentuk mozaik dalam sistem hukum nasional itu memiliki karakteristik tersendiri. Sutan Takdir Alisjahbana, seperti telah diuraikan dalam Bab IV, telah memperlihatkan masing-masing kelebihan/kekurangan dari komponen tadii dari sudut nilai-nilai yang diembannya. Berdasakan penjelasan Alisjahbana itu, ditambah dengan uraian tentang perjalanan historis sistem hukum  di Indonesia (Tabel IV-3), dapat disebutkan sejumlah model penalaran yang pernah menjadi mainstream kerangka orientasi berpikir yuridis di Indonesia. Pertama, model penalaran Mazhab Seiarah, yang diwakilli selamai periode Indonesia asli (menurut istilah yang diberikan oleh Alisjahbana),...

BAB V ASPEK AKSIOLOGIS

Satu pertanyaan menggelitik dapat diajukan berkaitan dengan tinjauan aspek aksiologis dari penalaran hukum. Pertanyaan ini berangkat dari pemikiran sebagal berikut. Dalam hukum alam (law of nature) dikenal konsep bahwa penyimpangan terhadapnya menunjukkan kesalahan pada hukum alam tersebut. Sebagai contoh, apabila hukum alam menetapkan matahari terbit di ufuk Timur dan terbenam di Barat, dan ternyata terjadi penyimpangan, maka berarti pernyataan "hukum alam tersebut-meminjam istilah Karl R. Popper-relah terklasifikasi. Jadi, bila hukuni alam dilanggar, yang salah adalah hukum alam tersebut; jika hukum positif dilanggar, lalu Siapa yang harus dipersalahkan? Biasanya, secara mudah pertanyaan itu dapat dijawab dengan menyatakan bahwa hukum alam bersifat deskriptif, sementara hukum positif bersifat preskriptif. Hukum alam bersinggungan dengan ranah das Sein, sedangkan hukum positif berada di ranah das Sollen. Namun, Jawaban yang diberikan di atas belum cukup memuaskan. Untuk menjel...

BAB V ASPEK EPISTEMOLOGIS

Ulasan di muka telah menunjukkan bahwa ilmu hukum dogmats mempunyai akar ontologisnya pada Rasionalisme Kritis. Demikian juga dengan aspek epistemologis. Uraian di bawah akan mengelaborasi akar epistemologis ini dari penalaran ilmu hukum dogmatis tersebut, dan kecenderungan yang dianut oleh pola penalaran dalam teori hukum dan filsafat hukum. Sekalipun menggunakan nama positivisme," ada perbedaan prinsipi antara positivisme Logis dan lositivisme Hukum. Positivisme Logis sebagal aliran hlsatat, khususnva dalam wacana hlsatat pengetahuan (epistemolog berangkat dari empat asas, yakni: (1) Empirisme; (2) Positivisme; (3) Logika;  dan (5) Kritik IImu. Empat asas ini kemudian mengejawantah menjadii lima asumsi dasar, yaitu: (1) logiko-empirisme; (2) realitas objektif; (3) reduksionistne; (4) determinisme; dan (S) bebas nilai. Logika-empirisme berangkat dart pemikiran bahwa kebenaran hanya mungkin diverifkasi melalui pembuktian empiris. Pengetahuan yang tidaki bisa dibukikan dengan ...

BAB V ASPEK ONTOLOGIS

IImu hukum merepresentasikan aspek ontologis penalaran akibat kesenenjangan dari dualisme. Bedanva dengan model penalaran yang ditawarkan oleh Konstruktivisme Kritis. ilmu hukum justru lebih berkonsentrasi untuk mengatasi permasalahan yang konkret (action problem). bukan yang berada dalam tataran ilmiah (science problem). Hal ini terutama  terkait dengan corak lmu hukum sebagai ilmu praktis. Konkretisasi dari permasalahan yang menjadi obiek telaah ilmu-ilmu hukum itu ditunjukkan oleh kasus-kasus yang dihadapi hakim di pengadlan. Dengan demikian penalaran hukum adalah penalaran kasuistis. Hal ini sangat relevan dengan pandangan American Sociological yurisprudence yang memaknai hukum sebagai putusan hakim in concreto. Sekalipun penalaran dalam ilmu hukum terfokus pada permasalahan dalam tataran konkret, ia membutuhkan kerja sama dengan cabang disiplin hukum lainnya (teori dan filsafat hukum) dan disiplin nonhukum. Kerja sama multidisipliner ini mempunvat pengaruh dari segi ontolog...

BAB V KARAKTERISTIK PENALARAN HUKUM

 Model penalaran [American] Sociological Jurisprudence menempatkan pengemban hukumnya dalam posisi unik. Hakikat hukum dalam kaca mata Sociological Jurisprudence adalah putusan hakim in concreto. Sekalipun demikian, hakim dalam pandangan model penalaran ini tidak perlu berpegang teguh pada sistem hukum positif. Ia dapat menyimpang dari sistem hukum positif itu, mirip seperti yang dilakukan pengemban hukum teoretis atau penstudi hukum dari disiplin norhukum. Posisi inilah yang membuatnya herada di aniara partisipan (medespeler) dan pengamat (toeschouwer). Dalam batasan tentang penalaran hukum diatas juga disebuukan bahwa subjek ya lg melakukan penalaran ini memposisikan dirinya sebagai subjek hukun. Ungkapan itu dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa yang primer dalam penalaran hukum adalah subjek yang melakukan penalaran, baru kemudian objek telaahnya. Problematika yang muncul sebagai objek telaah adalah peristiwa konkret, namun tidak setiap peristiwa konkret merupakan peristiwa ya...