POSISI POLITIK DAN HUKUM
Hukum determinan atas politik dalam artian bahwa kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum kemudian ketika politik determinan atas hukum, hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan saling bersaingan. Tetapi, suatu system yang ideal yang posisi keduanya berada pada posisi determinan yang seimbang maka dapat membentuk sebuah keteraturan. Meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, namun begitu hukum berlaku, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada hukum. Pelaku politik hukum adalah alat pemerintahan dalam arti luas, yakni alat pemerintahan dalam bidang legislatif, alat pemerintahan dalam bidang yudikatif, yang dimaksud dengan alat pemerintahan dalam bidang legislatif adalah alat pemerintahan yang bertugas menetapkan ketentuan hukum yang belum berlaku umum. Berdasarkan undang-undang dasar 1945 (lama) yang termasuk alat pemerintahan dalam bidang legislatif adalah MPR dalam menetapk