Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

POSISI POLITIK DAN HUKUM

Hukum determinan atas politik dalam artian bahwa kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum kemudian ketika politik determinan atas hukum, hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan saling bersaingan. Tetapi, suatu system yang ideal yang posisi keduanya berada pada posisi determinan yang seimbang maka dapat membentuk sebuah keteraturan. Meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, namun begitu hukum berlaku, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada hukum.  Pelaku politik hukum adalah alat pemerintahan dalam arti luas, yakni alat pemerintahan dalam bidang legislatif, alat pemerintahan dalam bidang yudikatif, yang dimaksud dengan alat pemerintahan dalam bidang legislatif adalah alat pemerintahan yang bertugas menetapkan ketentuan hukum yang belum berlaku umum. Berdasarkan undang-undang dasar 1945 (lama) yang termasuk alat pemerintahan dalam bidang legislatif adalah MPR dalam menetapk

PERAN POLITIK DALAM PEMBENTUKAN HUKUM

Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).  Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri. Pengertian hukum yang memadai seharusnya

PENGARUH KEPENTINGAN DALAM PEMBENTUKAN HUKUM

Di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam institusi-instusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh institusi-institusi politik. Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yaitu yang diatur dalam Pasal 53 : “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang Undang dan Rancangan Peraturan Daerah.”  Kenyataan di atas menunjukan bahwa pengaruh masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresias

PASAL KARET UU ITE

Informasi dan transaksi elektronik diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2016 yang fungsi hukumnya adalah adanya pembasmian UU ITE yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum,dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sahdi pengadilan.UU ITE yang memiliki cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai multi tafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk mengancam kebebasan berekspresi seperti Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Contohnya seperti ujaran kebencian yang dimaksud oleh KUHP isinya adalah dalam rangka menghasut, sedangkan dalam U

ANALISIS PUTUSAN

Lewat putusan No. 558 K/Ag/2017, Mahkamah Agung mengangkat suatu kaidah hukum penting mengenai keadilan dalam perwasiatan. Dimana fakta kasus diatas menyatakan seorang Ayah yang ingin mewasiatkan pengelolaan harta kepada anak-anaknya, maka ia perlu mempertimbangkan keadilan. Jika wasiat itu hanya diberikan kepada satu orang anak, dan anak yang lain tidak disinggung, bisa jadi anak yang disebut terakhir tidak terima. Mahkamah Agung menegaskan wasiat terhadap sebagian ahli waris tanpa ada persetujuan ahli waris lainnya dapat dimohonkan pembatalan oleh ahli waris yang tak dimintai persetujuan tadi. Merujuk  Pasal 195 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), majelis kasasi yang memutus perkara ini menyatakan wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan dan wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris, kecuali semua ahli waris menyetujuinya. Pertimbangan MA ini disandarkan kepada hukum Islam tentang hibah, wasiat, wakaf. Adapun dalam pelaksanaannya,

ANALISIS PUTUSAN NOMOR 4/pdt. P/2013/PA. Bdg

Putusan nomor 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg adalah perkara yang bersifat insidental, maka menurut Majelis Hakim, Hakim dapat keluar dari ketentuan aturan tersebut. Hal ini karena Hakim menggali perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan.  Menurut pendapat Majelis Hakim, sistem kewarisan Islam menganut sistem kekerabatan. Sitem kekerabatan ini lebih utama bila dibandingkan dengan perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, karena hukum kewarisan selain mengandung unsur ibadah, lebih banyak juga mengandung unsur muamalah. Kekerabatan antara seorang dengan seorang tidak akan pernah terputus sekalipun agama mereka itu berbeda. seorang anak tetap mengakui ibu kandungnya sekalipun ibu kandungnya itu tidak satu agama dengannya. Islam tidak mengajarkan permusuhan dengan memutuskan hubungan horizontal dengan non Islam, terlebih-lebih mereka itu ada pertalian darah. Namun demikian, menurut hukum waris Islam, ahli waris yang beragama non Islam tidak dapat menjadi ahli waris dan hanya memperoleh harta

GUGATAN CLASS ACTION

Gugatan kelompok atau lebih dikenal dengan nama  class action  atau  class representative  adalah pranata hukum yang berasal dari sistem  common law . walaupun demikian, banyak juga negara-negara yang menganut sistem  civil law  (seperti Indonesia) prinsip tersebut diadopsi, seperti yang ada dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yang baru. Class action  adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok. Persyaratan umum yang perlu ada mencakup banyak orangnya, tuntutan kelompok lebih praktis, dan perwakilannya harus jujur dan adequate (layak). Dapat diterima oleh kelompok, dan mempunyai kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili. Class action  bisa merupakan suatu metode bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar

STRATIFIKASI SOSIAL DALAM FENOMENA OJEK ONLINE

Stratifikasi sosial pada fenomena ojek online sangat menarik untuk dikaji. Berdasarkan laporan yang dipublikasi oleh The Conversation beberapa minggu lalu, ditemukan bahwa terdapat stratifikasi yang seringkali tak disadari dalam struktur bisnis ojek online. Hierarki dalam sistem pelayanan ojek online menempatkan pengemudi pada lapisan paling bawah. Untuk memperjelas, pertama, ada tiga aktor atau kelompok sosial yang bisa kita angkat di sini, yaitu perusahaan, pengemudi, dan penumpang. Retorika yang dibangun perusahaan ojek online seperti Gojek, Uber, dan Grab adalah pengemudi sebagai mitra, alih-alih pekerja, yang artinya posisi struktural mereka setara dengan perusahaan. Namun ternyata itu hanyalah mitos. Pada praktiknya, pengemudi tak ubahnya pekerja, di mana mereka berada di bawah kontrol perusahaan. Perusahaan menjalin ’kemitraan’ secara eksploitatif dengan menerapkan tuntutan berupa performa, rating dan minimum penarikan yang dihitung perhari kepada pengemudi. Jika pengemudi ti

BAB IV PENALARAN HUKUM DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN

1. Sejarah dan Sejarah Hukum Dalam penalaran hukum, aspek sejarah biasanya diperlukan untuk memberi konteks kepada suatu rumusan peraturan. Setiap ketentuan hukum, apapun bentuknya, adalah karya manusia yang terikat pada ruang dan waktu. Konteks "ruang dan waktu" ini pada model penalaran Aliran Hukum Kodrat ingin diabaika, sehingga hukum adalah asas-asas keadilan dan kebenaran yang berlaku universal. Model penalaran Mazhab Sejarah sebaliknya, sangat memperhatikan konteks ruang dan waktu dalam pertumbuhan hukum. Bagi penganut model penalaran ini, hukum tidaklah dibuat, melainkan tumbuh mengikuti perkembangan masyarakat  (Das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem Volke) Penulisan sejarah hukum dan sejarah undang-undang di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru. Apa yang dilakukan oleh Soepomo dan Djokosoetono yang menulis tentang sejarah politik hukum adat di Indonesia adalah contoh karya di bidang sejarah hukum untuk kategori penulis Indonesia. Sementara untu

ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM NO. 150, 590, 1055 DAN 1074/Pid.B/2007 PENGADILAN NEGERI SEMARANG TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

      Dalam melakukan pemidanaan, terdapat beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh hakim sebelum sampai kepada putusannya. Pertimbangan hakim terbagi menjadi dua, yaitu pertama, pertimbangan yang bersifat yuridis berupa dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa dan saksi, barang-barang bukti dan pasal-pasal yang mengaturnya. Kedua, pertimbangan yang bersifat non yuridis, berupa alasan pemberat (di luar KUHP, khususnya dalam Putusan No. 1074 merupakan recidive yang di atur dalam KUHP), alasan peringan (di luar KUHP), motif dan status sosial terdakwa. Putusan hakim dengan No. 150 dan 590/ Pid. B/ 2007 PN. Smg., melihat pertimbangan alasan pemberat dan peringan bagi terdakwa, terkandung secara implisit filosofi penjatuhan pidana yang tiada lain merupakan tujuan dari pemidanaan yaitu pertama, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna dan yang kedua, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan kesei

APA ITU PUTUSAN DISPARITAS?

          Dalam suatu kasus yang sama, hukum tidak boleh dibenarkan untuk menerapkan peraturan yang berbeda. Dalam ilmu hukum biasa dikenal dengan disparitas (disparity of sentencing). Artinya suatu kasus hukum yang sama, harus juga diterapkan peraturan yang sama. Selain untuk menghindarkan dari diskriminasi yang harus dirasakan oleh para pelaku, menggugat ketidakadilan publik juga memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat (edukasi).Akibat menerapkan suatu peraturan yang berbeda-beda, maka publik akan kesulitan memahami tindak pidana yang terjadi. Apakah tindak pidana tertentu, masuk kedalam hukum administrasi negara ataupun peraturan lainnya.         Terjadinya disparitas pidana tentu tidak lepas dari ketentuan hukum pidana sendiri yang memberikan kebebasan penuh kepada hakim untuk memilih jenis pidana (strafsoort) yang dikehendaki. KUHP kita menganut sistem alternatif hukuman, misalnya, antara pidana penjara, pidana kurungan, dan denda. Di sini, hakim bisa saja menekankan pa

PENGANTAR KRIMINOLOGI

A. Definisi Kriminologi Secara Etimologis, kriminologi ( criminology ) berasal dari kata crime ( kejahatan)  dan logos (ilmu). Dengan demikian, Kriminologi berarti  ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Adapun pengertian Kriminologi menurut Para Ahli yaitu : 1. W.A Bonger  Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. 2. E.H. Sutherland  Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. 3. Wood  Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat. 4. Noach  Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilak